Kita sering mendengar atau melihat sendiri tindakan plagiat entah dalam
bidang seni atau karya tulis. Dalam bidang akademik plagiat banyak
dilakukan dalam penyusunan karya tulis/ilmiah dalam penyusunan skripsi
atau tesis. Tindakan ini apakah melanggar undang-undang yang berlaku
khususnya dalam KUHP? Kalau melanggar pada pasal berapa? Apakah
pelanggaran bisa dimasukkan dalam pelanggaran tindak pidana?
Oleh karena Saudara menyinggung mengenai skripsi atau tesis, maka kami
asumsikan bahwa jenjang pendidikan yang Saudara maksud adalah jenjang
pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU Sisdiknas”).
Setiap perguruan tinggi menetapkan syarat kelulusan untuk mendapatkan
gelar akademik, profesi, atau vokasi (Pasal 25 ayat [1] UU Sisdiknas).
Jika karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik,
profesi, atau vokasi terbukti hasil jiplakan, maka gelarnya akan dicabut
(Pasal 25 ayat [2] UU Sisdiknas).
Lebih jauh lagi, tidak hanya dicabut gelarnya, lulusan yang terbukti
menjiplak karya ilmiah orang lain juga diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta
(Pasal 70 UU Sisdiknas).
Bahkan mengenai penjiplakan karya ilmiah ini, Menteri Pendidikan sudah
menerbitkan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi (“Permendiknas 17/2010”).
Pengertian plagiat menurut Pasal 1 angka 1 Permendiknas 17/2010 adalah
perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau
mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan
mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain
yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara
tepat dan memadai.
Macam-macam bentuk plagiat dalam penulisan karya ilmiah meliputi tetapi
tidak terbatas pada (Pasal 2 ayat [1] Permendiknas 17/2010):
a. mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat,
data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam
catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;
b. mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata
dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa
menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan
sumber secara memadai;
c. menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
d. merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber
kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori
tanpa menyatakan sumber secara memadai;
e. menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah
dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan
sumber secara memadai
Penanggulangan plagiat oleh mahasiswa dalam penulisan karya ilmiah
diatur selanjutnya dalam Pasal 10 Permendiknas 17/2010, yang berbunyi:
(1) Dalam hal diduga telah terjadi plagiat oleh mahasiswa, ketua
jurusan/departemen/bagian membuat persandingan antara karya ilmiah
mahasiswa dengan karya dan/atau karya ilmiah yang diduga merupakan
sumber yang tidak dinyatakan oleh mahasiswa.
(2) Ketua jurusan/departemen/bagian meminta seorang dosen sejawat
sebidang untuk memberikan kesaksian secara tertulis tentang kebenaran
plagiat yang diduga telah dilakukan mahasiswa.
(3) Mahasiswa yang diduga melakukan plagiat diberi kesempatan melakukan pembelaan di hadapan ketua jurusan/departemen/bagian.
(4) Apabila berdasarkan persandingan dan kesaksian telah terbukti
terjadi plagiat, maka ketua jurusan/departemen/bagian menjatuhkan sanksi
kepada mahasiswa sebagai plagiator.
(5) Apabila salah satu dari persandingan atau kesaksian, ternyata
tidak dapat membuktikan terjadinya plagiat, maka sanksi tidak dapat
dijatuhkan kepada mahasiswa yang diduga melakukan plagiat.
Apabila mahasiswa terbukti melakukan plagiat sedangkan ia telah lulus
suatu program studi, maka sanksi yang diterima adalah pembatalan ijazah
(Pasal 12 ayat [1] huruf g Permendiknas 17/2010). Akan tetapi, bila
tidak terbukti melakukan plagiat sebagaimana dituduhkan, maka pemimpin
perguruan tinggi melakukan pemulihan nama baik yang bersangkutan (Pasal
14 Permendiknas 17/2010).
Jadi, perbuatan plagiat dalam penulisan karya ilmiah merupakan suatu
tindak pidana. Orang yang terbukti melakukan plagiat dalam penulisan
karya ilmiah untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi
terancam sanksi pencabutan gelar, pembatalan ijazah, bahkan hingga
ancaman pidana penjara.
0 komentar:
Posting Komentar